Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 4 Tahun 2022

Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi


Ditetapkan pada tanggal 10 Oktober 2022
Jenis: Peraturan Badan Narkotika Nasional
Berita Negara Tahun 2022 Nomor 1043

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam upaya menjamin standar kualitas dan profesionalitas Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi diperlukan penyelenggaraan uji kompetensi bagi Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi yang terukur, sistematis, dan berkesinambungan;

  2. bahwa Badan Narkotika Nasional selaku instansi pembina Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 45 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi diberikan tugas menyusun pedoman penyelenggaraan uji kompetensi Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Narkotika Nasional tentang Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan


Tata Cara Penyimpanan dan Penggunaan Koleksi Khusus


Tata Cara Pelaksanaan Kemitraan Berbasis Geospasial di Bidang Penanaman Modal antara Usaha Besar dengan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah


Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan


Transaksi Lindung Nilai kepada Bank