Tata Cara Penghapusan Piutang Daerah
Jenis: Peraturan Gubernur
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa piutang daerah perlu dikelola dalam suatu sistem pengelolaan keuangan daerah dengan melaksanakan kaidah perbendaharaan menuju tata kelola keuangan daerah yang akuntabel demi tercapainya tujuan pembangunan daerah.
bahwa pengelolaan piutang daerah diarahkan untuk mengoptimalisasi penyelesaian piutang daerah yang tidak dimungkinkan untuk ditagih dan penanggung utang tetap tidak dapat melunasi utang sebagaimana mestinya kepada pemerintah daerah.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 10 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah, gubernur berwenang menghapuskan secara bersyarat/mutlak sepanjang menyangkut piutang daerah.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.06/2022 tentang Penghapusan Piutang Daerah yang Tidak Dapat Diserahkan Pengurusannya kepada Panitia Urusan Piutang Negara, gubernur selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah berwenang menetapkan kebijakan pengelolaan piutang daerah.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Daerah.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 18 Tahun 2017
Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Depok kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Depok Tirta Asasta
Peraturan Gubernur Lampung Nomor 8 Tahun 2024
Pedoman Kerjasama Publikasi Pemerintah Daerah dengan Perusahaan Pers
Keputusan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 229/KEP/12/2022
Kepengurusan Forum Generasi Berencana Indonesia Periode 2022-2024
Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 2 Tahun 2019
Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota kepada Perusahaan Perseroan Daerah Bandung Infra Investama Berupa Tanah
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 4 Tahun 2022
Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia