Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Luar Negeri
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 3 Tahun 2023
Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Luar Negeri
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 60 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Luar Negeri tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Luar Negeri;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 7 Tahun 2022
Penugasan kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya untuk Melakukan Percepatan Peningkatan Cakupan Layanan Air Minum Di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1364 Tahun 2023
Syarat Minimal Perolehan Kursi dan Suara Sah Partai Politik dan Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2019 untuk Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 14 Tahun 2023
Tata Cara Perhitungan Nilai Lahan Hasil Reklamasi