Sistem Pembelajaran Pengembangan Kompetensi Secara Terintegrasi (Corporate University)
Jenis: Peraturan Gubernur
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa sistem pengembangan kompetensi yang terintegrasi dilaksanakan untuk pengembangan kompetensi Aparatur Sipil Negara yang melayani secara tulus, lurus, bersih, dan sebagai perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
bahwa pengembangan kompetensi yang terintegrasi sangat dibutuhkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Utara dan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Utara untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 203 ayat (3), ayat (4a) dan ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara, setiap Aparatur Sipil Negara memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk diikutsertakan dalam pengembangan kompetensi yang dilaksanakan melalui pendekatan sistem pembelajaran terintegrasi (corporate university), dan Pejabat Pembina Kepegawaian wajib untuk menyelenggarakan pengembangan kompetensi dimaksud.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Sistem Pembelajaran Pengembangan Kompetensi Secara Terintegrasi (Corporate University).
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 9 Tahun 2025
Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Ban Secara Wajib
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 3 Tahun 2022
Penaksiran Benda Sitaan yang Lekas Rusak dan Penurunan Nilai Limit dalam Pelaksanaan Lelang Ulang Benda Sitaan Komisi Pemberantasan Korupsi
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 4 Tahun 2020
Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Sumatera Selatan 2020-2050