Manajemen Pengembangan Sumber Daya Manusia di Lingkungan Kementerian Keuangan
Jenis: Peraturan Menteri Keuangan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 162, Pasal 163, dan Pasal 203 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Menteri Keuangan selaku Pejabat Pembina Kepegawaian mempunyai tugas untuk melakukan penyelenggaraan pengembangan kompetensi Pegawai Negeri Sipil sebagai bagian dari manajemen karier Pegawai Negeri Sipil dan sebagai upaya pemenuhan kebutuhan Kompetensi Pegawai Negeri Sipil;
bahwa untuk memberikan pedoman pelaksanaan pengembangan kompetensi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam huruf a, serta untuk mewujudkan sumber daya manusia Kementerian Keuangan yang kompeten dan mampu mendukung pencapaian tujuan dan strategi organisasi, perlu menyusun ketentuan mengenai manajemen pengembangan sumber daya manusia di lingkungan Kementerian Keuangan berdasarkan arsitektur kepemimpinan sesuai program Leaders Factory Kementerian Keuangan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Manajemen Pengembangan Sumber Daya Manusia di Lingkungan Kementerian Keuangan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 234 Tahun 2023
Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan, dan Penunjang Usaha Lainnya Golongan Pokok Aktivitas Agen Perjalanan, Penyelenggaraan Tur, dan Jasa Reservasi Lainnya Bidang Pemanduan Ekowisata
Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 33/KPTS/M/2025
Besaran Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi Pada Jenjang Kualifikasi Ahli Untuk Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi
Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 36/KMA/SK/II/2013
Pemberlakuan Pedoman Penanganan Perkara Lingkungan Hidup
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2012
Pedoman Penyelenggaraan Seleksi Galon Hakim Ad Hoc Pengadilan Perikanan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 60/POJK.04/2017
Penerbitan dan Persyaratan Efek Bersifat Utang Berwawasan Lingkungan (Green Bond)