Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Diubah dengan:
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 12 Tahun 2023
Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.87/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Konsiderans
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.19/Menlhk-II/2015 telah ditetapkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Aparatur Sipil Negara Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2016 telah ditetapkan Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara;
bahwa berdasarkan Surat Edaran Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor SE-08/01/10/2016 tanggal 26 Oktober 2016 tentang Petunjuk Teknis Penyampaian dan Pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, setelah diberlakukannya Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, secara signifikan mengubah mekanisme LHKPN terutama terkait saat munculnya kewajiban penyampaian LHKPN, periode posisi harta kekayaan, batas akhir penyampaian LHKPN serta media penyampaian yang digunakan;
bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan huruf c, perlu penambahan materi dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.19/Menlhk-II/2015 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020
Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019
Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 384/KEP/HK/2024
Pokok Pikiran Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2025-2029
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.02/2020
Penetapan Tarif Nol Rupiah atas Jasa Penerbitan Surat Keterangan Asal yang Berlaku pada Kementerian Perdagangan karena Pan demi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 44 Tahun 2022
Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan
Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2024
Penetapan Daerah Hukum Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas, Kejaksaan Negeri Musi Rawas, Kejaksaan Negeri Sigi, Kejaksaan Negeri Morowali Utara, dan Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara