Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.87/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Ditetapkan pada tanggal 8 Agustus 2018
Jenis: Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Status
Diubah dengan:
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 12 Tahun 2023
Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.87/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Konsiderans
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.19/Menlhk-II/2015 telah ditetapkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Aparatur Sipil Negara Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2016 telah ditetapkan Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara;
bahwa berdasarkan Surat Edaran Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor SE-08/01/10/2016 tanggal 26 Oktober 2016 tentang Petunjuk Teknis Penyampaian dan Pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, setelah diberlakukannya Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, secara signifikan mengubah mekanisme LHKPN terutama terkait saat munculnya kewajiban penyampaian LHKPN, periode posisi harta kekayaan, batas akhir penyampaian LHKPN serta media penyampaian yang digunakan;
bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan huruf c, perlu penambahan materi dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.19/Menlhk-II/2015 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 36 Tahun 2023
Pemberian Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Bunga Terlambat Bayar Kepada Wajib Retribusi dalam Rangka Pemulihan Ekonomi Pascapandemi Corona Virus Disease 2019
Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 59 Tahun 2022
Muatan Lokal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 32 Tahun 2016
Pedoman Penetapan Kawasan Cagar Alam Geologi