Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 12 Tahun 2023

Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.87/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan


Ditetapkan pada tanggal 4 September 2023
Jenis: Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Berita Negara Tahun 2023 Nomor 717

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Peraturan Perubahan:

  1. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.87/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018
    Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
  2. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 12 Tahun 2023
    Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.87/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan akuntabel diperlukan langkah nyata pencegahan tindak pidana korupsi yang salah satunya dilakukan melalui kewajiban penyampaian laporan harta kekayaan secara menyeluruh dan berkelanjutan oleh penyelenggara negara lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

  2. bahwa penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam huruf a termasuk pejabat lain yang tugas dan fungsinya mengerjakan pelayanan perizinan, pengadaan barang dan jasa serta penegakan hukum yang belum diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.87/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.87/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional


Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Komisi Aparatur Sipil Negara


Penyediaan dan Penyebaran Informasi Kualitas Udara


Perubahan atas Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum


Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua