Pedoman Kajian Kerentanan, Risiko, dan Dampak Perubahan Iklim
Ditetapkan: 22 Februari 2018
Jenis: Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 12 Tahun 2024
Penyelenggaraan Kontribusi yang Ditetapkan secara Nasional dalam Penanganan Perubahan Iklim
Konsiderans
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 63 ayat (1) huruf j dan huruf w, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pemerintah berwenang menetapkan dan melaksanakan kebijakan di bidang pengendalian dampak perubahan iklim;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 16 huruf e Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis yang diwajibkan bagi Pemerintah maupun Pemerintah Daerah terdiri atas di antaranya kajian kerentanan dan kapasitas adaptasi terhadap perubahan iklim;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis, Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib membuat Kajian Lingkungan Hidup Strategis untuk penyusunan dan evaluasi dokumen perencanaan (Rencana Tata Ruang Wilayah/RTRW, Rencana Pembangunan Jangka Panjang/RPJP Nasional dan Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah/RPJM Nasional dan Daerah) dan penyusunan kebijakan, rencana, program yang berpotensi menimbulkan dampak dan/atau risiko lingkungan hidup;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis, analisis dalam Kajian Lingkungan Hidup Strategis paling sedikit memuat kajian: (a) kapasitas daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup untuk pembangunan; (b) perkiraan mengenai dampak dan risiko lingkungan hidup; (c) kinerja layanan atau jasa ekosistem; (d) efisiensi pemanfaatan sumber daya alam; (e) tingkat Kerentanan dan kapasitas adaptasi terhadap perubahan iklim; (f) tingkat ketahanan dan potensi kenaekaragaman hayati;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 huruf a dan huruf b Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.33/Menlhk/Setjen/Kum.1/3/2016 tentang Pedoman Penyusunan Aksi Adaptasi Perubahan Iklim, dalam rangka penyusunan aksi adaptasi diperlukan informasi dampak perubahan iklim, kajian kerentanan, dan risiko perubahan iklim;
bahwa kajian kerentanan, risiko, dan dampak perubahan iklim diperlukan sebagai salah satu dasar penyusunan kebijakan, rencana, dan program pemerintah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf f, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Pedoman Kajian Kerentanan, Risiko, dan Dampak Perubahan Iklim;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 36/DSN-MUI/X/2002
Sertifikat Wadi’ah Bank Indonesia (SWBI)
Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 3 Tahun 2021
Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Lelang Komoditas Dengan Waktu Penyerahan Segera (Spot)
Peraturan Kepolisian Negara Nomor 3 Tahun 2021
Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pengajuan Biaya Perjalanan Dinas Mutasi di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 2015
Program Nasional Agraria (Prona)