Standar dan Sertifikasi Kompetensi Penyusun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup
Jenis: Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa berdasarkan Pasal 28 ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengamanatkan bahwa sertifikasi dan kriteria kompetensi penyusun analisis mengenai dampak lingkungan diatur dengan Peraturan Menteri;
bahwa berdasarkan Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2012 tentang Izin Lingkungan mengamanatkan sertifikasi penyusun Amdal dan lembaga sertifikasi kompetensi penyusun Amdal diatur dengan Peraturan Menteri;
bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 122 Tahun 2016 telah ditetapkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia kategori aktifitas profesional, ilmiah, dan teknis golongan pokok aktifitas profesional, ilmiah, dan teknis lainnya pada jabatan kerja penyusun Amdal;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Standar dan Sertifikasi Kompetensi Penyusun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2020
Batas Daerah Kabupaten Trenggalek dengan Kabupaten Ponorogo Provinsi Jawa Timur
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 45 Tahun 2020
Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan