Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 38/DSN-MUI/X/2002

Sertifikat Investasi Mudharabah Antarbank (Sertifikat IMA)


Ditetapkan: 23 Oktober 2002
Jenis: Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi pengelolaan dana, bank syariah dapat melakukan kegiatan usahanya pada Pasar Uang Antarbank berdasarkan prinsip Syariah yang sudah ada.

  2. bahwa dalam pelaksanaan kegiatan Pasar Uang Antarbank berdasarkan prinsip Syariah diperlukan instrumen yang sesuai dengan prinsip syariah.

  3. bahwa salah satu instrumen yang dapat digunakan dalam Pasar Uang Antarbank berdasarkan prinsip syariah adalah sertifikat investasi berdasarkan akad Mudharabah.

  4. bahwa oleh karena itu, dipandang perlu menetapkan fatwa tentang sertifikat investasi mudharabah antarbank.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat


Peredaran Hasil Hutan Kayu yang Tercantum dalam Apendiks Convention On International Trade In Endangered Species Of Wild Fauna And Flora


Penyelenggaraan Pendidikan Program Profesi Akuntan


Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi


Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.05/2016 tentang Investasi Surat Berharga Negara bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank