Pengakuan dan Perlindungan Kearifan Lokal dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup
Jenis: Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945, negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia;
bahwa peran masyarakat lokal termasuk masyarakat hukum adat dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup dengan praktek kearifan lokal sangat penting untuk kelestarian sumber daya alam dan lingkungan;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 63 ayat (1) huruf t Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, perlu menetapkan kebijakan dalam implementasi pengakuan hukum adat, kearifan lokal, dan hak masyarakat hukum adat yang terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Pengakuan dan Perlindungan Kearifan Lokal dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13 Tahun 2020
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Peraturan Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 3 Tahun 2022
Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis Komisi Pengawas Persaingan Usaha
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 29 Tahun 2020
Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Negara