Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan
Jenis: Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Menimbang:
bahwa berdasarkan Pasal 18 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2001 tentang Pengendalian Kerusakan dan atau Pencemaran Lingkungan Hidup, yang Berkaitan dengan Kebakaran Hutan dan atau Lahan, perlu diatur pedoman umum penanggulangan kebakaran hutan dan atau lahan ditetapkan dengan Keputusan Menteri yang bertanggung jawab di bidang kehutanan setelah berkoordinasi dengan Menteri lain yang terkait dan Instansi yang bertanggung jawab;
bahwa berdasarkan Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 25 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2009, telah ditetapkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.12/Menhut-II/2009 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan;
bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, serta penyesuaian dengan dinamika kejadian kebakaran hutan dan lahan, maka perlu diatur pengendalian kebakaran hutan dan lahan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/POJK.04/2018
Perizinan Wakil Penjamin Emisi Efek dan Wakil Perantara Pedagang Efek
Peraturan Menteri Agama Nomor 35 Tahun 2020
Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 26 Tahun 2017 tentang Statuta Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Mpu Kuturan Singaraja
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2022
Tata Cara Pembentukan Peraturan dan Keputusan di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 58/POJK.04/2017
Penyampaian Pernyataan Pendaftaran atau Pengajuan Aksi Korporasi Secara Elektronik