
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 169/KKI/KEP/VII/2023
Kewenangan Tambahan Dokter atau Dokter Gigi
Jenis: Keputusan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, untuk memberikan kompetensi kepada dokter atau dokter gigi, dilaksanakan pendidikan dan pelatihan kedokteran atau kedokteran gigi sesuai dengan standar pendidikan profesi kedokteran atau kedokteran gigi.
bahwa sesuai dengan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, Konsil Kedokteran Indonesia mempunyai kewenangan untuk mengatur lebih lanjut mengenai wewenang dokter atau dokter gigi dalam melakukan praktik kedokteran.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia tentang Kewenangan Tambahan Dokter atau Dokter Gigi.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 31 Tahun 2015
Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Negara
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 65 Tahun 2020
Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai
Peraturan Kejaksaan Nomor 7 Tahun 2022
Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 1 Tahun 2022
Statuta Politeknik Teknologi Nuklir Indonesia
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 73 Tahun 2020
Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Pusat H. Adam Malik Medan