Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 169/KKI/KEP/VII/2023

Kewenangan Tambahan Dokter atau Dokter Gigi


Ditetapkan: 5 Juli 2023
Jenis: Keputusan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, untuk memberikan kompetensi kepada dokter atau dokter gigi, dilaksanakan pendidikan dan pelatihan kedokteran atau kedokteran gigi sesuai dengan standar pendidikan profesi kedokteran atau kedokteran gigi.

  2. bahwa sesuai dengan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, Konsil Kedokteran Indonesia mempunyai kewenangan untuk mengatur lebih lanjut mengenai wewenang dokter atau dokter gigi dalam melakukan praktik kedokteran.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia tentang Kewenangan Tambahan Dokter atau Dokter Gigi.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat


Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan


Tunjangan Jabatan Fungsional Instruktur


Instrumen Akreditasi Program Studi pada Program Doktor Lingkup Informatika dan Komputer


Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Badan Pembinaan Ideologi Pancasila