Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2013

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Komunikasi dan Informatika


Ditetapkan pada tanggal 25 Juni 2013
Jenis: Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Berita Negara Tahun 2013 Nomor 878

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Komunikasi dan Informatika;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia


Organisasi dan Tata Kerja Stasiun Pemantau Atmosfer Global


Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan


Instrumen Akreditasi Program Studi pada Program Sarjana Lingkup Sains Alam dan Ilmu Formal


Pengelolaan Arsip Kementerian Sekretariat Negara