
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2013
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Komunikasi dan Informatika
Jenis: Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Komunikasi dan Informatika;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 7 Tahun 2021
Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Perlindungan Anak Indonesia
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 5 Tahun 2022
Tata Naskah Dinas Kementerian Pemuda dan Olahraga
Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 6 Tahun 2023
Standar Pelayanan di Lingkungan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
Peraturan Kejaksaan Nomor 17 Tahun 2020
Tata Cara Pembentukan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia