Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Jasa Profesional Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Jasa Arsitektur dan Teknik Sipil Analisis dan Uji Teknis Jabatan Kerja Petugas Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Diubah dengan:
- Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 77 Tahun 2024
Perubahan atas Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2024 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Jasa Profesional Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Jasa Arsitektur dan Teknis Sipil Analisis dan Uji Teknis Jabatan Kerja Petugas Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia, perlu menetapkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Jasa Profesional Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Jasa Arsitektur dan Teknik Sipil Analisis dan Uji Teknis Jabatan Kerja Petugas Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi.
bahwa Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Jasa Profesional Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Jasa Arsitektur dan Teknik Sipil Analisis dan Uji Teknis Jabatan Kerja Petugas Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi telah disepakati melalui konvensi nasional pada tanggal 26 April 2021 di Jakarta.
bahwa sesuai Surat Ketua Harian Komite Standar Kompetensi Sektor Konstruksi, Direktur Kompetensi dan Produktivitas Konstruksi, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor BK 0501-Kt/61 tanggal 18 Februari 2022 perihal Permohonan Penetapan Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Jasa Profesional Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Jasa Arsitektur dan Teknik Sipil Analisis dan Uji Teknis Jabatan Kerja Petugas Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi, perlu ditindaklanjuti dengan penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Jasa Profesional Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Jasa Arsitektur dan Teknik Sipil Analisis dan Uji Teknis Jabatan Kerja Petugas Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Jasa Profesional Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Jasa Arsitektur dan Teknik Sipil Analisis dan Uji Teknis Jabatan Kerja Petugas Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 28 Tahun 2017
Pedoman Penulisan Karya Tulis Ilmiah bagi Analis Kebijakan
Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2022
Penghasilan Pejabat Administrasi yang Terdampak penataan Birokrasi
Peraturan Menteri Agama Nomor 51 Tahun 2014
Nilai dan Kelas Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional Pada Kementerian Agama
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 12 Tahun 2020
Rencana Strategis Kementerian Ketenagakerjaan Tahun 2020-2024
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 15 Tahun 2022
Pedoman Kerja Sama di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara