Perubahan atas Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2024 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Jasa Profesional Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Jasa Arsitektur dan Teknis Sipil Analisis dan Uji Teknis Jabatan Kerja Petugas Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi
Jenis: Keputusan Menteri
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan
Status
Peraturan Perubahan:
- Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2024
Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Jasa Profesional Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Jasa Arsitektur dan Teknis Sipil Analisis dan Uji Teknis Jabatan Kerja Petugas Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi - Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 77 Tahun 2024
Perubahan atas Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2024 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Jasa Profesional Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Jasa Arsitektur dan Teknis Sipil Analisis dan Uji Teknis Jabatan Kerja Petugas Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Pedoman Jaksa Agung Nomor 2 Tahun 2022
Tata Kelola Benda Sitaan, Barang Bukti, dan Barang Rampasan Negara di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 2 Tahun 2019
Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 2 Tahun 2016
Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar serta Penyampaian Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dan Perubahan Data Yayasan
