Penyelenggaraan Perbenihan Tanaman Hutan
Jenis: Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (6), Pasal 6 ayat (5), Pasal 7, Pasal 8 ayat (2), Pasal 9 ayat (3), Pasal 10 ayat (1), ayat (2), dan ayat (5), Pasal 11 ayat (5), Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 14 ayat (2) dan ayat (4), Pasal 15 ayat (4), Pasal 16 ayat (2), Pasal 18 ayat (5), Pasal 19 ayat (3), Pasal 22 ayat (3), Pasal 23 ayat (1), Pasal 28 ayat (4), Pasal 29 ayat (4) dan ayat (5), Pasal 30 ayat (2), Pasal 31 ayat (1), Pasal 32, Pasal 33 ayat (2), Pasal 34 ayat (1), Pasal 35 ayat (7), Pasal 37 ayat (3), Pasal 40 ayat (3), Pasal 41 ayat (3), Pasal 42 ayat (2), Pasal 43 ayat (2), Pasal 45 ayat (2), Pasal 46 ayat (2), dan Pasal 47 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1995 tentang Perbenihan Tanaman, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Penyelenggaraan Perbenihan Tanaman Hutan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 9 Tahun 2020
Perubahan atas Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 10 Tahun 2018 tentang Sistem Kepegawaian Badan Pengelola Keuangan Haji
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 10 Tahun 2009
Tata Cara dan Persyaratan Permintaan Pemeriksaan Teknis Kriminalistik Tempat Kejadian Perkara dan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti kepada Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia