Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2019

Rencana Tata Ruang Laut


Ditetapkan pada tanggal 6 Mei 2019
Jenis: Peraturan Pemerintah
Lembaran Negara Tahun 2019 Nomor 89
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan pengelolaan ruang laut sebagaimana dimaksud dalam huruf b diperlukan rencana tata ruang laut yang lebih rinci;

  2. bahwa rencana tata ruang laut merupakan hasil dari proses perencanaan tata ruang laut sebagaimana diatur dalam Pasal 43 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan dan sebagai komplemen dari Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Rencana Tata Ruang Laut;

  4. bahwa pengelolaan ruang laut yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengawasan, dan pengendalian dilakukan untuk melindungi sumber daya dan lingkungan serta untuk memanfaatkan potensi sumber daya atau kegiatan di wilayah laut yang berskala nasional dan internasional;

  5. bahwa wilayah laut sebagai bagian terbesar wilayah Indonesia merupakan modal strategis nasional untuk pembangunan yang perlu direncanakan dan dikelola secara baik dan benar;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penetapan Informatorium Obat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia Edisi 4


Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71 Tahun 2018 tentang Penerapan Jam Kerja dan Pedoman Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perdagangan


Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian


Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi


Pedoman Penilaian Kinerja Lembaga Sertifikasi Profesi