Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.28/MENLHK-SETJEN/2015

Pedoman Umum Pengembangan Perhutanan Masyarakat Pedesaan Berbasis Konservasi


Ditetapkan pada tanggal 29 Juni 2015
Jenis: Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Berita Negara Tahun 2015 Nomor 974

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka meningkatkan pemberdayaan masyarakat di dalam dan sekitar hutan serta meningkatkan daya dukung Daerah Aliran Sungai sebagai sistem penyangga kehidupan, telah ditetapkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.20/Menhut-II/2014 tentang Pedoman Umum Pengembangan Perhutanan Masyarakat Pedesaan Berbasis Konservasi;

  2. bahwa dalam rangka efisiensi dan efektivitas pelaksanaan kegiatan Pengembangan Perhutanan Masyarakat Pedesaan Berbasis Konservasi, maka Peraturan Menteri Kehutanan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu disempurnakan;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Pedoman Umum Pengembangan Perhutanan Masyarakat Pedesaan Berbasis Konservasi;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Satuan Tugas Percepatan Perolehan Tanah dan Investasi di Ibu Kota Nusantara


Penyelenggaraan Eradikasi Demam Keong


Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Banten


Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah


Rencana Induk Pengembangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Perdagangan