Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.28/MENLHK-SETJEN/2015

Pedoman Umum Pengembangan Perhutanan Masyarakat Pedesaan Berbasis Konservasi


Ditetapkan: 29 Juni 2015
Jenis: Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka meningkatkan pemberdayaan masyarakat di dalam dan sekitar hutan serta meningkatkan daya dukung Daerah Aliran Sungai sebagai sistem penyangga kehidupan, telah ditetapkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.20/Menhut-II/2014 tentang Pedoman Umum Pengembangan Perhutanan Masyarakat Pedesaan Berbasis Konservasi;

  2. bahwa dalam rangka efisiensi dan efektivitas pelaksanaan kegiatan Pengembangan Perhutanan Masyarakat Pedesaan Berbasis Konservasi, maka Peraturan Menteri Kehutanan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu disempurnakan;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Pedoman Umum Pengembangan Perhutanan Masyarakat Pedesaan Berbasis Konservasi;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang Ditempatkan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia kepada Pemberi Kerja Perseorangan di Hong Kong


Standar Spesifikasi Teknis Kereta Yang Ditarik Lokomotif


Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam


Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi


Klasifikasi Arsip di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia