![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 2626/B/HK.04.01/2023
Model Kompetensi Guru
Jenis: Peraturan Direktur Jenderal
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk mendorong percepatan transformasi pendidikan dalam kebijakan merdeka belajar, diperlukan pembaruan model kompetensi guru.
bahwa pengaturan mengenai model kompetensi guru dalam Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 6565/B/GTK/2020 tentang Model Kompetensi Dalam Pengembangan Profesi Guru sudah tidak sesuai dengan kebutuhan sehingga perlu diubah.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan tentang Model Kompetensi Guru.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 4 Tahun 2018
Percepatan Pembangunan Infrastruktur Dengan Pembiayaan Tahun Jamak
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.05/2020
Besaran Komponen dan Pertanggungjawaban Biaya Pelaksanaan Perjalanan Dinas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 47/M-IND/PER/6/2014
Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 93/M-IND/PER/10/2012 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Keramik Tableware Secara Wajib
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/SEOJK.04/2022
Perubahan atas Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/SEOJK.04/2021 tentang Kebijakan Stimulus dan Relaksasi Ketentuan Terkait Emiten atau Perusahaan Publik Dalam Menjaga Kinerja Dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran Corona Virus Disease 2019