Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2014 tentang Baku Mutu Air Limbah
Jenis: Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Menteri mengatur ketentuan mengenai baku mutu air limbah;
bahwa ketentuan mengenai baku mutu air limbah industri penyamakan kulit sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2014 tentang Baku Mutu Air Limbah tidak sesuai dengan kondisi di lapangan, perlu dilakukan perubahan;
bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2014 tentang Baku Mutu Air Limbah;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 23 Tahun 2020
Penilaian Angka Kredit Perancang Peraturan Perundang-undangan secara Elektronik
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2018
Rekrutmen Panitia Penyelenggara Ibadah Haji Arab Saudi Bidang Kesehatan, Tim Kesehatan Haji Indonesia, dan Tenaga Pendukung Kesehatan dalam Penyelenggaraan Kesehatan Haji
Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-103/BC/2024
Pelaksanaan Pemberitahuan Pabean Secara Lisan Oleh Jemaah Haji Tahun 2024
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 50/KKI/KEP/V/2023
Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Urologi Subspesialis Urologi Trauma dan Rekonstruksi