
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.18/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2020
Pemanfaatan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
Jenis: Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 54 ayat (3), Pasal 56 ayat (6), dan Pasal 57 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Pemanfaatan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 86/M-IND/PER/12/2016
Pertimbangan Teknis Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.05/2019
Pengelolaan Rekening Pengeluaran Milik Kementerian Negara/Lembaga
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015
Pedoman Retensi Arsip Sektor Politik, Hukum, dan Keamanan Urusan Keamanan dan Ketertiban
Peraturan Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor 1 Tahun 2020
Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Aparatur Sipil Negara
Keputusan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 452 Tahun 2021
Bantuan bagi Calon Pekerja Migran Indonesia dan Pekerja Migran Indonesia Bermasalah/Terkendala