Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan
Jenis: Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan disusun untuk dijadikan pedoman dalam pelaksanaan tugas, tanggung jawab, dan wewenang, serta untuk pengembangan karier, peningkatan profesionalisme dan peningkatan kinerja organisasi Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 99 ayat (3) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan selaku instansi pembina berwenang menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan;
bahwa Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.36/MENLHK-SETJEN/2015 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan dan Angka Kreditnya sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum, sehingga perlu disempurnakan dan diganti dengan yang baru;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 2 Tahun 2023
Pengembangan Kompetensi Pegawai Negeri Sipil melalui Jalur Pendidikan di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Peraturan Kepolisian Negara Nomor 13 Tahun 2021
Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2014 tentang Analisis Beban Kerja di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2019
Tata Cara Pengisian Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat Melalui Mekanisme Pengangkatan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2014
Pengesahan Fotokopi Ijazah, Fotokopi Sertifikat Profesi, Fotokopi Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Sertifikat Profesi, dan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Sertifikat Profesi Lulusan Perguruan Tinggi
Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 55 Tahun 2018
Instrumen Akreditasi Minimum Pembukaan Program Studi Pendidikan Profesi Arsitek