Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 17 Tahun 2024

Penyelamatan Jenis Satwa


Ditetapkan pada tanggal 11 Oktober 2024
Jenis: Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Berita Negara Tahun 2024 Nomor 690

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk menjaga keanekaragaman jenis satwa beserta ekosistemnya di dalam habitat (in situ) atau di luar habitat (ex situ) dan untuk mempertahankan kelangsungan hidup satwa yang terancam hidupnya perlu dilakukan upaya pengawetan jenis satwa melalui tindakan penyelamatan jenis satwa.

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (4), Pasal 18 ayat (3), Pasal 21 ayat (2), dan Pasal 26 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Penyelamatan Jenis Satwa.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pembentukan Organisasi, Wilayah Kerja, Tugas dan Fungsi Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Batu Bara, Kabupaten Padang Lawas, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, dan Kabupaten Nias Utara Provinsi Sumatera Utara


Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang Sistem Pertanian Organik


Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Lembaga Jasa Keuangan Nonbank


Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan


Tempat Penimbunan Berikat