Penyelamatan Jenis Satwa
Jenis: Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk menjaga keanekaragaman jenis satwa beserta ekosistemnya di dalam habitat (in situ) atau di luar habitat (ex situ) dan untuk mempertahankan kelangsungan hidup satwa yang terancam hidupnya perlu dilakukan upaya pengawetan jenis satwa melalui tindakan penyelamatan jenis satwa.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (4), Pasal 18 ayat (3), Pasal 21 ayat (2), dan Pasal 26 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Penyelamatan Jenis Satwa.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 26 Tahun 2020
Pembentukan Organisasi, Wilayah Kerja, Tugas dan Fungsi Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Batu Bara, Kabupaten Padang Lawas, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, dan Kabupaten Nias Utara Provinsi Sumatera Utara
Peraturan Gubernur Lampung Nomor 37 Tahun 2023
Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang Sistem Pertanian Organik
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.05/2021
Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Lembaga Jasa Keuangan Nonbank
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2011
Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan