Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 17/MENLHK-II/2015

Standar Kompetensi Bidang dan Manajerial Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan


Ditetapkan: 14 April 2015
Jenis: Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan pasal 26 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, mengamanatkan penyusunan standar kompetensi dalam rangka pendayagunaan Aparatur Sipil Negara;

  2. bahwa berdasarkan hal tersebut pada huruf a, perlu menetapkan Standar Kompetensi Bidang dan Manajerial Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 14/Permentan/KR.050/4/2016 tentang Bentuk dan Jenis Dokumen Tindakan Karantina Tumbuhan dan Pengawasan Keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan


Pengelolaan Piutang Negara pada Kementerian Negara/Lembaga, Bendahara Umum Negara dan Pengurusan Sederhana oleh Panitia Urusan Piutang Negara


Organisasi dan Tata Kerja Balai Laboratorium Bea dan Cukai


Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Perhubungan


Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perorangan