Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 14 Tahun 2022

Pelaksanaan Pengembangan Kemasan Produk Usaha Mikro dan Usaha Kecil melalui Dana Tugas Pembantuan


Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk pemberian kemudahan, pendampingan dan implementasi pengelolaan terpadu usaha mikro dan usaha kecil guna meningkatkan nilai tambah, kualitas dan daya saing produk usaha mikro dan usaha kecil, diperlukan pengembangan kemasan produk bagi usaha mikro dan usaha kecil melalui dana tugas pembantuan.

  2. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2022 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan, perlu disusun peraturan terkait pengembangan kemasan produk usaha mikro dan usaha kecil melalui dana tugas pembantuan.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tentang Pelaksanaan Pengembangan Kemasan Produk Usaha Mikro dan Usaha Kecil melalui Dana Tugas Pembantuan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.04/2016 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Persenjataan, Amunisi, Perlengkapan Militer dan Kepolisian, Termasuk Suku Cadang, serta Barang dan Bahan yang Dipergunakan untuk Menghasilkan Barang yang Dipergunakan bagi Keperluan Pertahanan dan Keamanan Negara


Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perhitungan Besaran Nilai Perolehan Air Permukaan


Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang


Tata Cara Pembayaran dan Penghentian Pembayaran Tunjangan Jabatan Fungsional


Mekanisme Penetapan dan Formulasi Perhitungan Tarif Angkutan Penumpang Laut Dalam Negeri