Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 110 Tahun 2021

Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pelayaran Surabaya


Ditetapkan pada tanggal 31 Desember 2021
Jenis: Peraturan Menteri Perhubungan
Berita Negara Tahun 2021 Nomor 1592

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mewujudkan organisasi dan tata kerja yang lebih efektif dan efisien, guna meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi Politeknik Pelayaran Surabaya, perlu dilakukan penataan organisasi dan tata kerja Politeknik Pelayaran Surabaya;

  2. bahwa penataan organisasi dan tata kerja sebagaimana dimaksud dalam huruf a, telah mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui persetujuan Nomor B/1009/M.KT.01/2021 tanggal 26 Oktober 2021 hai Penyederhanaan Organisasi Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Perhubungan;

  3. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 44 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pelayaran Surabaya, sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pelayaran Surabaya;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penggunaan Dana yang Tidak Boleh Diakui Sebagai Pendapatan Bagi Lembaga Keuangan Syariah, Lembaga Bisnis Syariah, dan Lembaga Perekonomian Syariah


Penyelenggara Pemilihan Umum


Uraian Fungsi Organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Tugas Koordinator Jabatan Fungsional di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan


Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Tahun Anggaran 2024


Pendaftaran Penduduk Nonpermanen