Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 1 Tahun 2021

Persyaratan Teknis Gudang dalam Sistem Resi Gudang


Ditetapkan pada tanggal 4 Februari 2021
Jenis: Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 43 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem resi Gudang, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi tentang Persyaratan Teknis Gudang dalam Sistem Resi Gudang;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Kerja Sama dan Hubungan Antar Lembaga di Komisi Yudisial


Pengesahan Persetujuan Perdagangan Preferensial antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Mozambik (Preferential Trade Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Mozambique)


Upah Minimum Kabupaten Karimun Tahun 2024


Pencabutan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/17/PBI/2003 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pelaksanaan Jaminan Pemerintah Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Perkreditan Rakyat