Perizinan Usaha Simpan Pinjam Koperasi
Ditetapkan: 9 Agustus 2018
Jenis: Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 8 Tahun 2023
Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi
Konsiderans
bahwa untuk percepatan dan peningkatan investasi dan pelaksanaan berusaha, perlu dilakukan perubahan terhadap proses perizinan usaha simpan pinjam koperasi;
bahwa untuk melaksanakan Pasal 88 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, perlu dilakukan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria perizinan usaha simpan pinjam koperasi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tentang Perizinan Usaha Simpan Pinjam Koperasi;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 11 Tahun 2024
Petunjuk Operasional Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan Pengawasan Obat dan Makanan Tahun Anggaran 2024
Peraturan Wali Kota Batam Nomor 59 Tahun 2024
Pedoman Remunerasi Bagi Pejabat Pengelola dan Pegawai Badan Layanan Umum Daerah pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Pelayanan Jasa Transportasi Dinas Perhubungan Kota Batam
Peraturan Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2020
Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Kristen Negeri Kupang
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 162 Tahun 2024
Penetapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Administratif Profesional
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 3/PERMEN-KP/2019
Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pelindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam