Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 160 Tahun 2024
Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Konstruksi Golongan Pokok Konstruksi Gedung Jabatan Kerja Ahli Muda Perencana Beton Pracetak Untuk Struktur Bangunan Gedung
Jenis: Keputusan Menteri
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk memelihara validitas dan reliabilitas Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Konstruksi Golongan Pokok Konstruksi Gedung Jabatan Kerja Ahli Muda Perencana Beton Pracetak Untuk Struktur Bangunan Gedung, perlu dilakukan kaji ulang atas standar kompetensi dimaksud.
bahwa berdasarkan kaji ulang sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Konstruksi Golongan Pokok Konstruksi Gedung Jabatan Kerja Ahli Muda Perencana Beton Pracetak Untuk Struktur Bangunan Gedung melalui konvensi nasional pada tanggal 27 April 2021 di Jakarta.
bahwa berdasarkan surat Direktur Kompetensi dan Produktivitas Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor BK0501-Kt/71 tanggal 17 Maret 2023 perihal Permohonan Penetapan RSKKNl dan Pencabutan SKKNI Eksisting di Bidang Konstruksi, perlu ditindaklanjuti dengan penetapan Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Konstn1ksi Golongan Pokok Konstruksi Gedung Jabatan Kerja Ahli Muda Perencana Beton Pracetak Untuk Struktur Bangunan Gedung.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan tentang Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Konstruksi Golongan Pokok Konstruksi Gedung Jabatan Kerja Ahli Muda Perencana Beton Pracetak Untuk Struktur Bangunan Gedung.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 35 Tahun 2022
Pedoman Reviu Pelaksanaan Perencanaan dan Penganggaran yang Responsif Gender Kabupaten Padang Pariaman
Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/18/PBI/2015
Penyelenggaraan Transaksi, Penatausahaan Surat Berharga, dan Setelmen Dana Seketika
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 41 Tahun 2021
Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Perhubungan
Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 1389/NAKERTRAN/2022
Upah Minimum Kabupaten Sambas Tahun 2023