Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 1 Tahun 2021

Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 12 Januari 2021
Jenis: Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 11 Tahun 2022
    Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mewujudkan organisasi yang lebih proporsional, efektif, dan efisien sehingga dapat meningkatkan kinerja pelayanan kepada publik, perlu menyempurnakan organisasi dan tata kerja Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;

  2. bahwa penataan organisasi dan tata kerja Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui Surat Nomor B/1720/M.KT.01/2020 tanggal 28 Desember 2020 hal Penataan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;

  3. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 38 Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2020 tentang Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, perlu menyusun organisasi dan tata kerja Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pendirian Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas (PT). Lampung Usaha Energi (Perseroda)


Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 116/M-IND/PER/12/2012 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Standar Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Nasional Indonesia (SNI) Kabel Secara Wajib


Pendelegasian Wewenang Pemberian Izin Usaha di Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dalam rangka Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Badan Koordinasi Penanaman Modal


Penyelenggaraan Perizinan Berusaha