Satu Data Indonesia di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
Jenis: Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk mengoptimalkan penyelenggaraan satu data Indonesia di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (3) dan Pasal 15 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan tentang Satu Data Indonesia di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 90 Tahun 2023
Piagam Pengawasan Intern di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-2/BC/2023
Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai