Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 14 Tahun 2022

Peta Proses Bisnis pada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian


Ditetapkan: 23 Agustus 2022
Jenis: Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka penyelenggaraan tata pemerintahan yang baik, efektif, efisien, dan akuntabel, telah dilakukan penyederhanaan birokrasi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian melalui penyederhanaan struktur organisasi dan penyetaraan jabatan administrasi ke jabatan fungsional;

  2. bahwa untuk menindaklanjuti penyederhanaan birokrasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu melakukan penyesuaian sistem kerja melalui penyusunan peta proses bisnis yang memuat seluruh proses sesuai bidang tugas dan fungsi organisasi;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian tentang Peta Proses Bisnis pada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Perencana


Pedoman Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif


Perubahan Kedelapan atas Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Kementerian


Pelatihan Kepemimpinan Administrator


Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara