Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 14 Tahun 2022

Peta Proses Bisnis pada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian


Ditetapkan pada tanggal 23 Agustus 2022
Jenis: Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka penyelenggaraan tata pemerintahan yang baik, efektif, efisien, dan akuntabel, telah dilakukan penyederhanaan birokrasi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian melalui penyederhanaan struktur organisasi dan penyetaraan jabatan administrasi ke jabatan fungsional;

  2. bahwa untuk menindaklanjuti penyederhanaan birokrasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu melakukan penyesuaian sistem kerja melalui penyusunan peta proses bisnis yang memuat seluruh proses sesuai bidang tugas dan fungsi organisasi;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian tentang Peta Proses Bisnis pada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pencabutan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 7 Tahun 2011 tentang Izin Gangguan


Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 59/PERMEN-KP/2014 tentang Larangan Pengeluaran Ikan Hiu Koboi (Carcharhinus longimanus) dan Hiu Martil (Sphyrna spp.) dari Wilayah Negara Republik Indonesia ke Luar Wilayah Negara Republik Indonesia


Pedoman Penjualan Langsung Berjenjang Syariah (PLBS)


Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara


Pemberian Informasi Harga Eceran Tertinggi Obat