Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 14 Tahun 2022

Peta Proses Bisnis pada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian


Ditetapkan pada tanggal 23 Agustus 2022
Jenis: Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka penyelenggaraan tata pemerintahan yang baik, efektif, efisien, dan akuntabel, telah dilakukan penyederhanaan birokrasi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian melalui penyederhanaan struktur organisasi dan penyetaraan jabatan administrasi ke jabatan fungsional;

  2. bahwa untuk menindaklanjuti penyederhanaan birokrasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu melakukan penyesuaian sistem kerja melalui penyusunan peta proses bisnis yang memuat seluruh proses sesuai bidang tugas dan fungsi organisasi;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian tentang Peta Proses Bisnis pada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Statuta Politeknik Kelautan dan Perikanan Kupang


Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota


Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.010/2017 tentang Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan dan Perolehan Harta dalam rangka Penggabungan, Peleburan, Pemekaran, atau Pengambilalihan Usaha


Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bio Farma


Kegiatan Usaha dan Wilayah Jaringan Kantor Bank Perkreditan Rakyat Berdasarkan Modal Inti