Jadwal Retensi Arsip di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
Jenis: Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk mewujudkan pengelolaan arsip secara efektif dan efisien guna tercapainya tertib pelaksanaan penyusutan arsip sebagai bukti bahan akuntabilitas kinerja instansi dan aparatur serta pertanggung jawaban nasional di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, perlu disusun jadwal retensi arsip.
bahwa Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Nomor 2 Tahun 2012 tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Non Keuangan dan Non Kepegawaian Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat dan Peraturan Menteri Koordinator bidang Kesejahteraan Rakyat Nomor 5 Tahun 2014 tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi sehingga perlu diganti.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan tentang Jadwal Retensi Arsip di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Ketua Ombudsman Nomor 85 Tahun 2020
Kamus Kompetensi dan Standar Kompetensi Jabatan Pada Asisten Ombudsman Republik Indonesia
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2019
Batas Daerah Kabupaten Konawe dengan Kabupaten Kolaka Utara Provinsi Sulawesi Tenggara
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 40 Tahun 2015
Tata Cara Perpanjangan Perjanjian Kerja pada Pengguna Perseorangan
Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 37 Tahun 2018
Pengembangan dan Penerapan Teknologi Tepat Guna Dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam Nagari