Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor 2 Tahun 2024

Pedoman Pembentukan Kelompok Kerja Komite Sektoral Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi


Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk efektivitas dan efisiensi pelaksanaan koordinasi revitalisasi pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi, perlu dibentuk kelompok kerja komite sektoral revitalisasi pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi oleh kementerian/lembaga pada masing-masing sektor.

  2. bahwa untuk memberikan acuan pembentukan kelompok kerja komite sektoral revitalisasi pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi pada kementerian/lembaga, perlu disusun pedoman pembentukan kelompok kerja komite sektoral revitalisasi pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan tentang Pedoman Pembentukan Kelompok Kerja Komite Sektoral Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah


Batas Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang dengan Kabupaten Enrekang Provinsi Sulawesi Selatan


Pedoman Pengelolaan Unit Kearsipan pada Lembaga Negara


Tata Cara Penyelesaian Barang Kena Cukai Dan Barang-Barang Lain Yang Dirampas Untuk Negara Atau Yang Dikuasai Negara


Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2017 tentang Pemberian Penghasilan Ketiga Belas kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural