Pedoman Pembentukan Kelompok Kerja Komite Sektoral Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi
Jenis: Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk efektivitas dan efisiensi pelaksanaan koordinasi revitalisasi pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi, perlu dibentuk kelompok kerja komite sektoral revitalisasi pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi oleh kementerian/lembaga pada masing-masing sektor.
bahwa untuk memberikan acuan pembentukan kelompok kerja komite sektoral revitalisasi pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi pada kementerian/lembaga, perlu disusun pedoman pembentukan kelompok kerja komite sektoral revitalisasi pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan tentang Pedoman Pembentukan Kelompok Kerja Komite Sektoral Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.07/2022
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2020
Batas Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang dengan Kabupaten Enrekang Provinsi Sulawesi Selatan
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2012
Pedoman Pengelolaan Unit Kearsipan pada Lembaga Negara
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.04/2014
Tata Cara Penyelesaian Barang Kena Cukai Dan Barang-Barang Lain Yang Dirampas Untuk Negara Atau Yang Dikuasai Negara
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2019
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2017 tentang Pemberian Penghasilan Ketiga Belas kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural