Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021

Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Jaminan Sosial Nasional


Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2014 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja, Tata Cara Pengangkatan, Penggantian dan Pemberhentian Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional dan untuk menindaklanjuti kebijakan penyederhanaan birokrasi guna mewujudkan organisasi Sekretariat Dewan Jaminan Sosial Nasional yang lebih proporsional, efektif, dan efisien perlu dilakukan penyesuaian terhadap organisasi dan tata kerja Sekretariat Dewan Jaminan Sosial Nasional;

  2. bahwa Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Nomor 2 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kelola Sekretariat Dewan Jaminan Sosial Nasional sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti;

  3. bahwa perubahan struktur organisasi dan tata kerja Sekretariat Dewan Jaminan Sosial Nasional telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui Surat Nomor B/1726/M.KT.01/2020 tanggal 28 Desember 2020 Perihal usulan perubahan struktur organisasi dan tata kerja Sekretariat Dewan Jaminan Sosial Nasional;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Jaminan Sosial Nasional;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur


Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Kanselerai


Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2007 tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal


Pelayanan Informasi Publik di Kejaksaan Republik Indonesia


Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan