Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 3 Tahun 2024

Penyelenggaraan Satu Data Indonesia oleh Walidata dan Produsen Data Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi


Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (3) dan Pasal 15 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi tentang Penyelenggaraan Satu Data Indonesia oleh Walidata dan Produsen Data Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi


Pedoman Penjualan Langsung Berjenjang Syariah (PLBS)


Kota Palembang di Provinsi Sumatera Selatan


Rencana Aksi Penyelenggaraan Informasi Geospasial Nasional Tahun 2025-2029


Tata Cara Pembayaran Buku Kurikulum 2013 oleh Sekolah yang Dibiayai dari Dana Bantuan Operasional Sekolah dan Bantuan Sosial Buku