Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pers
Jenis: Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk menindaklanjuti kebijakan penyederhanaan birokrasi guna mewujudkan organisasi Kementerian Komunikasi dan Informatika yang lebih proporsional, efektif, dan efisien, perlu menata kembali organisasi dan tata kerja Sekretariat Dewan Pers;
bahwa Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12/PER/M.KOMINFO/03/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pers sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini sehingga perlu diganti;
bahwa penataan organisasi dan tata kerja Sekretariat Dewan Pers telah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pers;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1999
Ketentuan dan Tata Cara Pembukaan Kantor Cabang, Kantor Cabang Pembantu dan Kantor Perwakilan dari Bank yang Berkedudukan di Luar Negeri
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2017
Pedoman Pendidikan dan Pelatihan Teknis Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 85 Tahun 2023
Sistem Kerja di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2022
Batas Daerah Kabupaten Ogan Ilir dengan Kabupaten Ogan Komering Ilir Provinsi Sumatera Selatan