Persyaratan Teknis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi untuk Keperluan Penyelenggaraan Televisi Siaran dan Radio Siaran
Jenis: Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah memberi dampak ke berbagai bidang alat dan/atau perangkat telekomunikasi termasuk perangkat telekomunikasi yang digunakan untuk keperluan penyelenggaraan televisi siaran dan radio siaran;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a pengaturan terkait Persyaratan Teknis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi untuk Keperluan Penyelenggaraan Televisi Siaran dan Radio Siaran, perlu disesuaikan dan diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Persyaratan Teknis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi untuk Keperluan Penyelenggaraan Televisi Siaran dan Radio Siaran;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2022
Penyelenggaraan Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 20 Tahun 2014
Kebijakan Pengelolaan Data (Data Policy) Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2023
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2022
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 31 Tahun 2018
Keprotokolan di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia