Penyelesaian Perkara
Jenis: Surat Edaran Mahkamah Agung
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
Dan hasil pengawasan Pimpinan Mahkamah Agung RI mengenai penyelesaian perkara, yang telah diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 1962 tentang Cara penyelesaian perkara, Surat. Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 1962 tentang Penyelesaian perkara-perkara, Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 1963 tentang Penyelesaian Perkara, Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 6 Tahun 1992 tentang Penyelesaian perkara di Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri Belum dilaksanakan sebagaimana mestinya. Dalam kenyataannya masih terdapat penyelesaian perkara yang diputus melewati 6 (enam) bulan sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung tersebut.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2011
Pengesahan Second Protocol to Amend the Agreement on Trade in Goods of the Framework Agreement on Comprehensive Economic Co-operation between the Association of Southeast Asian Nations and the People’s Republic of China (Protokol Kedua untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China)
Peraturan Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2011
Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Kementerian Agama
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 233/KKI/KEP/VIII/2023
Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Ortopedi dan Traumatologi Subspesialis Trauma Ortopedi Lanjut
Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1440 Tahun 2024
Upah Minimum Sektoral Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun 2025