Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 32 Tahun 2013

Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Secara Digital dan Penyiaran Multipleksing Melalui Sistem Terestrial


Ditetapkan: 27 Desember 2013
Jenis: Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Profesi Penunjang di Sektor Jasa Keuangan


Standar Pengelolaan Kinerja Organisasi Lingkup Kementerian Pertanian


Kode Etik Pegawai Badan Keamanan Laut


Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 12/M-IND/PER/2/2013 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Gula Kristal Rafinasi Secara Wajib


Perubahan Nama Bandar Udara Bukit Malintang di Kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara menjadi Bandar Udara Jenderal Besar Abdul Haris Nasution di Kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara