![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 29 Tahun 2015
Pelaksanaan Partisipasi Publik dalam Perencanaan, Pelaksanaan, dan Pemantauan dan Evaluasi Program Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika
Jenis: Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dalam rangka penguatan peranan publik dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan dan evaluasi Program Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik, perlu disusun mekanisme partisipasi publik;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Pelaksanaan Partisipasi Publik dalam Perencanaan, Pelaksanaan, dan Pemantauan dan Evaluasi Program Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 9 Tahun 2017
Tata Cara Divestasi Saham dan Mekanisme Penetapan Harga Saham Divestasi pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13 Tahun 2016
Hasil Pemetaan Urusan Pemerintahan Daerah di Bidang Komunikasi dan Informatika
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 72 Tahun 2020
Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2017
Kode Etik Pegawai Badan Pengawas Pemilihan Umum