Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 29 Tahun 2015

Pelaksanaan Partisipasi Publik dalam Perencanaan, Pelaksanaan, dan Pemantauan dan Evaluasi Program Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika


Ditetapkan pada tanggal 6 Oktober 2015
Jenis: Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Berita Negara Tahun 2015 Nomor 1646

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka penguatan peranan publik dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan dan evaluasi Program Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik, perlu disusun mekanisme partisipasi publik;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Pelaksanaan Partisipasi Publik dalam Perencanaan, Pelaksanaan, dan Pemantauan dan Evaluasi Program Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Divestasi Saham dan Mekanisme Penetapan Harga Saham Divestasi pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara


Hasil Pemetaan Urusan Pemerintahan Daerah di Bidang Komunikasi dan Informatika


Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian


Kode Etik Pegawai Badan Pengawas Pemilihan Umum