Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 29 Tahun 2015

Pelaksanaan Partisipasi Publik dalam Perencanaan, Pelaksanaan, dan Pemantauan dan Evaluasi Program Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika


Ditetapkan: 6 Oktober 2015
Jenis: Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka penguatan peranan publik dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan dan evaluasi Program Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik, perlu disusun mekanisme partisipasi publik;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Pelaksanaan Partisipasi Publik dalam Perencanaan, Pelaksanaan, dan Pemantauan dan Evaluasi Program Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik


Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Produksi Garam


Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah


Perubahan atas Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan khusus yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah