Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 11 Tahun 2017

Penanggulangan Kenakalan Remaja


Ditetapkan pada tanggal 14 Desember 2017
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa remaja Indonesia merupakan generasi penerus bangsa dan komponen penting dalam pembangunan daerah serta negara menjamin kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembangnya sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

  2. bahwa remaja merupakan bagian struktur sosial masyarakat yang rentan terhadap perubahan kemajuan teknologi informasi serta gaya hidup yang terus berkembang dan selalu berubah.

  3. bahwa kondisi kenakalan remaja di daerah saat ini memprihatinkan dan dikawatirkan berdampak luas oleh karena itu dibutuhkan pencegahan, pengawasan dan pembinaan sehingga remaja dapat berkembang dan memiliki potensi bagi pembangunan daerah.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksudkan pada huruf a, huruf b dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Kenakalan Remaja.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Umum Penyelenggaraan Dekonsentrasi Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Tahun 2023


Pedoman Persyaratan Pemberian Izin Perwakilan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing


Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan


Tata Cara Penyampaian Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan melalui Aplikasi goAML bagi Profesi


Kementerian Agraria dan Tata Ruang