Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 11 Tahun 2017
Penanggulangan Kenakalan Remaja
Jenis: Peraturan Daerah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa remaja Indonesia merupakan generasi penerus bangsa dan komponen penting dalam pembangunan daerah serta negara menjamin kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembangnya sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
bahwa remaja merupakan bagian struktur sosial masyarakat yang rentan terhadap perubahan kemajuan teknologi informasi serta gaya hidup yang terus berkembang dan selalu berubah.
bahwa kondisi kenakalan remaja di daerah saat ini memprihatinkan dan dikawatirkan berdampak luas oleh karena itu dibutuhkan pencegahan, pengawasan dan pembinaan sehingga remaja dapat berkembang dan memiliki potensi bagi pembangunan daerah.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksudkan pada huruf a, huruf b dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Kenakalan Remaja.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 20 Tahun 2021
Tata Cara Penertiban dan Pendayagunaan Kawasan dan Tanah Telantar
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 43 Tahun 2022
Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Bengkalis
Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2018
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 5 Tahun 2019
Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 16/M-IND/PER/5/2017 tentang Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Kopi Instan secara Wajib