Penanggulangan Kenakalan Remaja
Jenis: Peraturan Daerah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa remaja Indonesia merupakan generasi penerus bangsa dan komponen penting dalam pembangunan daerah serta negara menjamin kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembangnya sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
bahwa remaja merupakan bagian struktur sosial masyarakat yang rentan terhadap perubahan kemajuan teknologi informasi serta gaya hidup yang terus berkembang dan selalu berubah.
bahwa kondisi kenakalan remaja di daerah saat ini memprihatinkan dan dikawatirkan berdampak luas oleh karena itu dibutuhkan pencegahan, pengawasan dan pembinaan sehingga remaja dapat berkembang dan memiliki potensi bagi pembangunan daerah.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksudkan pada huruf a, huruf b dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Kenakalan Remaja.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 17 Tahun 2014
Keanggotaan, Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Badan Pengawas Rumah Sakit Indonesia
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 268 Tahun 2023
Jabatan dan Kelas Jabatan di Kementerian Ketenagakerjaan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2 Tahun 2023
Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.04/2018 tentang Penerapan Tata Kelola Manajer Investasi
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2022
Batas Daerah Kabupaten Intan Jaya dengan Kabupaten Nabire Provinsi Papua
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020
Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat