
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 22 Tahun 2017
Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Rp0,00 (Nol Rupiah) dan 50% (Lima Puluh Perseratus) dari Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Sekolah Tinggi Multi Media dan Balai Pelatihan dan Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi
Jenis: Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Menimbang:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) dan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika, perlu mengatur mengenai ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pengenaan tarif pada Sekolah Tinggi Multi Media dan Balai Pelatihan dan Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi;
bahwa Menteri Keuangan telah memberikan persetujuan melalui surat Nomor S-783/MK.02/2017 tanggal 19 September 2017 hal Persetujuan Rancangan Peraturan Menteri Kominfo tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Rp0,00 (Nol Rupiah) dan Tarif 50% (lima puluh perserat.us) dari Tarif 'PNBP pada STMM dan BPPTIK;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Rp0,00 (Nol Rupiah) dan 50% (Lima Puluh Perseratus) dari Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Sekolah Tinggi Multi Media dan Balai Pelatihan dan Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 87/Pid.Sus-TPK/2019/PN Jkt.Pst
Terdakwa Muchammad Romahurmuziy
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2012
Petunjuk Teknis Tata Kerja Tim Penilai dan Tata Cara Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Pengawas Pemerintahan
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 6 Tahun 2019
Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-01/MBU/06/2017
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara
Peraturan Dewan Jaminan Sosial Nasional Nomor 1 Tahun 2015
Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Dewan Jaminan Sosial Nasional