Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Sampai Dengan Rp0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen) atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Diubah dengan:
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2024
Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2024 tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Sampai Dengan Rp0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen) atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-24/BC/2022
Tata Cara Pemberitahuan Barang Kena Cukai Yang Selesai Dibuat
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 68 Tahun 2025
Kawasan Konservasi di Perairan Pesisir Sekitar Kabupaten Cilacap Provinsi Jawa Tengah
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 6 Tahun 2022
Pelaksanaan Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2017
Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap
