
Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 10 Tahun 2022
Perusahaan Umum Daerah Tirta Musi Palembang
Jenis: Peraturan Daerah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa ketersediaan air minum yang sehat dan bersih merupakan kebutuhan pokok masyarakat yang perlu dikelola secara produktif dan berkelanjutan.
bahwa sesuai dengan Pasal 33 Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum, bahwa penyelenggaraan sistem penyediaan air minum harus dilaksanakan secara terpadu dengan penyelenggaraan sanitasi antara lain penyelenggaraan sistem pengelolaan air limbah untuk mencegah pencemaran air baku dan menjamin keberlanjutan fungsi penyediaan air minum.
bahwa Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Musi Palembang merupakan Badan Usaha Milik Daerah yang dibentuk untuk melakukan pengurusan, pengelolaan penyediaan air minum dan pengelolaan air limbah dalam rangka pengembangan perekonomian serta menunjang anggaran Pemerintah Kota Palembang dan pertumbuhan ekonomi nasional.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Tirta Musi Palembang.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 25 Tahun 2011
Search And Rescue Kepolisian Negara Republik Indonesia
Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 140/KMA/SK/VII/2023
Pedoman Pelaksanaan Bantuan Kedinasan pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 23 Tahun 2018
Tata Cara Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional Bidang Ketenagakerjaan
Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2015
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika