![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 10 Tahun 2022
Perusahaan Umum Daerah Tirta Musi Palembang
Jenis: Peraturan Daerah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa ketersediaan air minum yang sehat dan bersih merupakan kebutuhan pokok masyarakat yang perlu dikelola secara produktif dan berkelanjutan.
bahwa sesuai dengan Pasal 33 Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum, bahwa penyelenggaraan sistem penyediaan air minum harus dilaksanakan secara terpadu dengan penyelenggaraan sanitasi antara lain penyelenggaraan sistem pengelolaan air limbah untuk mencegah pencemaran air baku dan menjamin keberlanjutan fungsi penyediaan air minum.
bahwa Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Musi Palembang merupakan Badan Usaha Milik Daerah yang dibentuk untuk melakukan pengurusan, pengelolaan penyediaan air minum dan pengelolaan air limbah dalam rangka pengembangan perekonomian serta menunjang anggaran Pemerintah Kota Palembang dan pertumbuhan ekonomi nasional.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Tirta Musi Palembang.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 9 Tahun 2018
Rencana Pengembangan dan Pengelolaan Perikanan Kabupaten Belitung Timur Tahun 2018-2025
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.59/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019
Penanaman dalam Rangka Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1042 Tahun 2023
Daftar Calon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Daerah dalam Pemilihan Umum Tahun 2024