Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 10 Tahun 2022

Perusahaan Umum Daerah Tirta Musi Palembang


Ditetapkan pada tanggal 14 November 2022
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa ketersediaan air minum yang sehat dan bersih merupakan kebutuhan pokok masyarakat yang perlu dikelola secara produktif dan berkelanjutan.

  2. bahwa sesuai dengan Pasal 33 Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum, bahwa penyelenggaraan sistem penyediaan air minum harus dilaksanakan secara terpadu dengan penyelenggaraan sanitasi antara lain penyelenggaraan sistem pengelolaan air limbah untuk mencegah pencemaran air baku dan menjamin keberlanjutan fungsi penyediaan air minum.

  3. bahwa Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Musi Palembang merupakan Badan Usaha Milik Daerah yang dibentuk untuk melakukan pengurusan, pengelolaan penyediaan air minum dan pengelolaan air limbah dalam rangka pengembangan perekonomian serta menunjang anggaran Pemerintah Kota Palembang dan pertumbuhan ekonomi nasional.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Tirta Musi Palembang.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Rencana Pengembangan dan Pengelolaan Perikanan Kabupaten Belitung Timur Tahun 2018-2025


Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta


Pengampu Unit Kerja Ombudsman Republik Indonesia


Penanaman dalam Rangka Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai


Daftar Calon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Daerah dalam Pemilihan Umum Tahun 2024