Perencanaan Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Pada Pita Frekuensi Radio 350-438 MHz
Ditetapkan: 20 April 2015
Jenis: Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Pencabutan Sebagian:
- Ketentuan Pasal 5 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 18 Tahun 2015 tentang Perencanaan Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio pada Pita Frekuensi Radio 350-438 MHz dicabut dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 8 Tahun 2026
Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 34/M-IND/PER/9/2017
Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143/PMK.03/2020
Pemberian Fasilitas Pajak terhadap Barang dan Jasa yang Diperlukan dalam rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan Perpanjangan Pemberlakuan Fasilitas Pajak Penghasilan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 3 Tahun 2023
Pemberian Penghargaan Paritrana Bagi Pimpinan dan Pegawai di Lingkungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
Peraturan Presiden Nomor 131 Tahun 2014
Perubahan Institut Agama Islam Negeri Sumatera Utara Medan menjadi Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan
Keputusan Ketua Ombudsman Nomor 67 Tahun 2020
Pedoman Pelaksanaan Klasifikasi Laporan Masyarakat di Lingkungan Ombudsman Republik Indonesia
