Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 18 Tahun 2015

Perencanaan Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Pada Pita Frekuensi Radio 350-438 MHz


Status: Dicabut Sebagian
Ditetapkan: 20 April 2015
Jenis: Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Pencabutan Sebagian:

  1. Ketentuan Pasal 5 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 18 Tahun 2015 tentang Perencanaan Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio pada Pita Frekuensi Radio 350-438 MHz dicabut dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 8 Tahun 2026
    Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran/Barang-Wilayah (UAPPA/B-W)


Penetapan Upah Minimum Kabupaten Padang Lawas Utara Tahun 2023


Rencana Strategis Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Tahun 2025-2029


Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Lampung Nomor 16 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Sekolah Menengah atas dan Sekolah Menengah Kejuruan serta Pendidikan Khusus di Provinsi Lampung


Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas