
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13 Tahun 2019
Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi
Jenis: Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Menimbang:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi serta untuk mewujudkan efisiensi dan efektivitas investasi dan kemudahan berusaha di sektor telekomunikasi, perlu dilakukan simplifikasi regulasi dan penyederhanaan Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi;
bahwa peraturan pelaksanaan yang mengatur mengenai penyelenggaraan jasa telekomunikasi dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat mengenai jasa telekomunikasi sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 1 Tahun 2023
Tata Cara Pemantauan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 93 Tahun 2019
Tata Kerja Tim Penilai, Tata Cara Penilaian Angka Kredit, dan Pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional Administrator Database Kependudukan
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 8 Tahun 2018
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di lingkungan Badan Pengelola Keuangan Haji
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2014
Kampanye Pemilihan Umum Melalui Penggunaan Jasa Telekomunikasi