Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi
Jenis: Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi serta untuk mewujudkan efisiensi dan efektivitas investasi dan kemudahan berusaha di sektor telekomunikasi, perlu dilakukan simplifikasi regulasi dan penyederhanaan Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi;
bahwa peraturan pelaksanaan yang mengatur mengenai penyelenggaraan jasa telekomunikasi dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat mengenai jasa telekomunikasi sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 3 Tahun 2020
Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kepri
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 289.K/HK.02/MEM.S/2023
Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 182.K/HK.02/MEM.S/2022 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 26 Tahun 2017
Persyaratan dan Tata Cara Mempekerjakan Advokat Asing serta Kewajiban Memberikan Jasa Hukum secara Cuma-Cuma kepada Dunia Pendidikan dan Penelitian Hukum
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 20/29/PADG/2018
Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 20/6/PADG/2018 tentang Pelaksanaan Operasi Pasar Terbuka
Keputusan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 1 Tahun 2025
Tata Naskah Dinas di Badan Informasi Geospasial