Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13 Tahun 2019

Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi


Ditetapkan pada tanggal 18 Oktober 2019
Jenis: Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Berita Negara Tahun 2019 Nomor 1329
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi serta untuk mewujudkan efisiensi dan efektivitas investasi dan kemudahan berusaha di sektor telekomunikasi, perlu dilakukan simplifikasi regulasi dan penyederhanaan Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi;

  2. bahwa peraturan pelaksanaan yang mengatur mengenai penyelenggaraan jasa telekomunikasi dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat mengenai jasa telekomunikasi sehingga perlu diganti;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Pemantauan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan


Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi


Tata Kerja Tim Penilai, Tata Cara Penilaian Angka Kredit, dan Pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional Administrator Database Kependudukan


Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di lingkungan Badan Pengelola Keuangan Haji


Kampanye Pemilihan Umum Melalui Penggunaan Jasa Telekomunikasi