Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90 Tahun 2024

Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan Anggaran dan Aset pada Masa Transisi di Lingkungan Kementerian dan Lembaga


Ditetapkan: 4 November 2024
Jenis: Peraturan Menteri Keuangan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 33 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan Anggaran dan Aset pada Masa Transisi di Lingkungan Kementerian dan Lembaga.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tindakan Karantina Tumbuhan terhadap Pemasukan Media Pembawa dari Negara Tertular Penyakit Hawar Daun Hevea Amerika Selatan ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia


Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan


Pelaporan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Berupa Utang Luar Negeri dan Transaksi Partisipasi Risiko


Jabatan Fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara


Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 44 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Asrama Haji